Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pasar Malam di Kasikan Bebas Beroperasi Tanpa Mematuhi ProkesĀ 

Jumat, 04 Februari 2022

Kampar (Riau), Lineperistiwa.com

Dalam upaya penanggulangan secara bersama untuk mengakhiri Pandemi Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai cara, salah satunya adalah dengan percepatan Vaksinasi. Selain itu juga dilakukan penerapan Prokes (Protokol Kesehatan) yang sangat ketat, dan juga melalukan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Disaat Pemerintah sedang gencar gencarnya melakukan berbagai upaya untuk mengakhiri pandemi, justru pemandangan yang berbeda tampak di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Bagaimana tidak, Pasar Malam yang sudah beroperasi sekitar satu minggu di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu tersebut disesaki oleh para pengunjung dengan tanpa mentaati protokol kesehatan.

Berdasarkan pantauan Awak Media, pada Kamis (3/2/2022), para pengunjung membludak tumpah ruah memenuhi kawasan/lokasi pasar malam. Para pengunjung hilir mudik berdesak desakan, tanpa jaga jarak, bahkan banyak yang tidak menggunakan masker.

Ramainya aktivitas publik di kawasan pasar malam ini, tentu sangat rentan akan terjadinya penularan Virus Corona (Covid-19).

Saat Awak Media menemui salah satu Tim Pengelola pasar malam, konfirmasi terkait siapa penanggungjawab dan yang memberikan izin beroperasinya pasar malam ini, dirinya menyampaikan bahwa sudah ada izin dari desa dan pihak kepolisian.

"Pasar malam ini sudah dapat izin dari desa dan pihak kepolisian," ujarnya.

Namun saat Awak Media hendak mengambil foto di kawasan/lokasi pasar malam, datang salah seorang Oknum Anggota Ormas dan melarang Awak Media untuk mengambil foto di lokasi pasar malam tersebut.

Selanjutnya Awak Media menghubungi Kepala Desa Kasikan Al Udri, guna konfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Jum'at (4/2/2022).

Kepala Desa Kasikan Al Udri menyampaikan bahwa pihak desa hanya merekomendasikan dan yang mengeluarkan izin adalah Pihak Kepolisian.

"Desa merekomendasikan bang, yang mengeluarkan izin pihak Kepolisian," ungkap Kades Al Udri. (***LPC)